Publikbicara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 1.482 botol minuman keras (miras) dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong, Kecamatan Cibinong.
Rbuan botol miras tersebut diamankan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Cibinong, Senin (28/9/2026) malam.
Penertiban dimulai sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas menyasar sejumlah toko yang diduga menjual minuman keras di kawasan Terminal Cibinong.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran miras.
“ Kami mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menindak peredaran miras sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cecep.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan 395 botol miras dari Toko Frengki, 77 botol dari Toko Kalid, 206 botol dari Toko Chandra, dan 804 botol dari Toko Pras.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam kegiatan tersebut mencapai 1.482 botol.
Cecep menegaskan, operasi Pekat akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari pengawasan sekaligus penegakan peraturan daerah di Kabupaten Bogor.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Seluruh rangkaian penertiban di kawasan Terminal Cibinong berlangsung aman dan lancar. Barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













