Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa pulang tersangka berinisial FP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara perjudian online yang melibatkan sejumlah situs judi internasional pada Jumat (25/9).Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Pelarian FP, tersangka kasus dugaan perjudian online yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berakhir di Thailand. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap FP melalui kerja sama dengan Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand.
FP kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait perkara perjudian online yang melibatkan sejumlah situs internasional.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan FP merupakan hasil koordinasi antara Dittipidsiber, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin (28/9).
FP merupakan tersangka dalam perkara perjudian online yang berkaitan dengan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan sejumlah permainan judi, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.
Dari hasil penyidikan, transaksi perjudian pada ketiga situs tersebut selama periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap dugaan penggunaan badan usaha dan rekening bank sebagai sarana menampung transaksi perjudian online.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.
Dalam pengembangan perkara, FP kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026. Saat itu, FP diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.
Penyidik selanjutnya melakukan pencarian melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di sejumlah negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP telah meninggalkan negara tersebut.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.
Koordinasi kemudian dilakukan dengan otoritas Thailand. Hingga pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, FP berhasil diamankan dalam operasi yang melibatkan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.
Saat ini FP telah berada di Indonesia dan menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami peran FP dalam perkara tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.
“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













