Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menyoroti penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan dan kekurangan uang daerah yang masih tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan Perbendaharaan serta Penggalian Data dan Informasi Kasus Kekurangan Uang Daerah yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, Selasa (1/9/2026).
Forum itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menelusuri kembali data dan informasi terkait kasus perbendaharaan, sekaligus memastikan proses penyelesaiannya berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ajat mengatakan, keberadaan catatan kasus dari tahun-tahun sebelumnya tidak membuat persoalan tersebut dapat dibiarkan tanpa tindak lanjut. Menurutnya, setiap catatan administrasi perbendaharaan yang masih tercatat harus memiliki kejelasan penyelesaian.
“Karena tercatat, maka memang harus dituntaskan. Tinggal bagaimana menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ajat.
Ia menjelaskan, penggalian data dan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelesaian. Dengan data yang lebih lengkap, pemerintah daerah dapat menentukan langkah tindak lanjut terhadap masing-masing persoalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan juga diarahkan pada pengelolaan bendahara serta mekanisme penyelesaian tuntutan perbendaharaan. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan administrasi keuangan daerah berjalan tertib dan setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara akuntabel.
Pemkab Bogor selanjutnya akan melakukan koordinasi dan tindak lanjut terhadap catatan perbendaharaan yang masih ada. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola serta pengelolaan keuangan daerah agar setiap kewajiban administratif dapat diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












