Publikbicara.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam tindakan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di lingkungan SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas maupun etika seorang wartawan. Menurutnya, perilaku yang mengarah pada intimidasi ataupun kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan menjalankan tugas jurnalistik.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Ia menegaskan, kerja jurnalistik memiliki koridor etik dan hukum yang wajib dipatuhi. Wartawan, kata dia, tidak hanya dituntut mampu melakukan peliputan, tetapi juga harus memahami Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.
Tantan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dapat dimaknai sebagai perlindungan bagi wartawan untuk melakukan tindakan di luar kegiatan jurnalistik.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Menurut Tantan, identitas kewartawanan tidak membuat seseorang terbebas dari proses hukum. Kartu pers maupun identitas media, lanjutnya, bukan merupakan kekebalan hukum apabila pemiliknya diduga melakukan pelanggaran pidana.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” katanya.
Tantan menjelaskan, persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan sebenarnya memiliki mekanisme penyelesaian dalam dunia pers. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu karya jurnalistik dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.
Karena itu, ia meminta setiap wartawan menyelesaikan persoalan terkait tugas jurnalistik melalui jalur yang tersedia, bukan dengan tindakan intimidatif atau kekerasan.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” ujarnya.
PWI Jawa Barat juga menyatakan dukungan terhadap proses hukum apabila dalam insiden tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Tantan meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional dan tidak memberikan perlakuan khusus hanya karena seseorang mengaku sebagai wartawan.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” ucapnya.
Ia menilai tindakan oknum tersebut berpotensi berdampak lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat kepada insan pers. Sebab, perilaku satu orang dapat memunculkan persepsi negatif terhadap wartawan secara keseluruhan.
Tantan pun mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat agar tetap menjaga integritas profesi dengan bekerja secara profesional, independen, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” katanya.
Tantan menegaskan PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












