Publikbicara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terutama dalam penelusuran hingga pemulihan aset hasil kejahatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pengungkapan aliran dana dan pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Sebab, hasil korupsi dapat disamarkan, dialihkan, maupun ditempatkan melalui berbagai instrumen transaksi untuk menyembunyikan asal-usulnya.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara,” kata Fitroh dalam peluncuran Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Fitroh, NRA 2026 memiliki peran penting dalam memetakan ancaman, kerentanan, dan dampak TPPU, termasuk Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Pemetaan tersebut, lanjut dia, diperlukan agar pemerintah dapat menyusun strategi mitigasi yang lebih terukur dan mengarahkan sumber daya pada risiko yang dinilai paling signifikan.
Fitroh menuturkan, pendekatan berbasis risiko merupakan salah satu elemen penting dalam standar Financial Action Task Force (FATF). Indonesia dinilai telah memiliki pemahaman terhadap berbagai risiko dan mengembangkan kebijakan mitigasi, namun penguatan masih diperlukan.
“Penguatan tetap diperlukan, khususnya dalam memulihkan aset, mengawasi berbasis risiko, serta menerapkan sanksi proporsional dan berefek jera,” ujarnya.
Penguatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF pada 2029–2030. Berdasarkan kalender evaluasi FATF, Indonesia dijadwalkan menjalani on-site assessment sekitar November 2029, sebelum pembahasan pleno pada Juni 2030.
Fitroh menegaskan, persiapan menghadapi evaluasi tersebut tidak boleh hanya berfokus pada pemenuhan regulasi dan aspek administratif. Indonesia perlu menunjukkan rekam jejak efektivitas dalam menangani perkara, menelusuri aliran dana, melakukan perampasan dan pemulihan aset, serta memperkuat koordinasi antarinstansi.
Dalam MER FATF 2023, tindak pidana domestik disebut menjadi sumber utama risiko pencucian uang di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah korupsi, narkotika, kejahatan perpajakan, dan kejahatan kehutanan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penilaian risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM bukan sekadar instrumen untuk mengukur kepatuhan terhadap standar FATF.
Menurut Yusril, penilaian tersebut juga harus menggambarkan efektivitas kebijakan, regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum dalam menjaga integritas dan ketahanan sistem keuangan nasional.
“Tiga aspek risiko penilaian menjadi bagian penting dan fundamental bagi Indonesia dalam melaksanakan program-program kebijakan nasional dan program presiden dengan pembaruan atau reformasi bidang hukum dan birokrasi,” kata Yusril.
Ia menilai kemampuan mengenali kerentanan dan menutup celah sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar menjadi salah satu ukuran kekuatan suatu negara. Karena itu, korupsi dan kejahatan ekonomi masih menjadi risiko strategis yang harus diantisipasi.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah menghasilkan 373 produk intelijen dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp180,87 triliun.
Salah satu transaksi yang menjadi perhatian bernilai Rp22,53 triliun dan telah dikonversi menjadi aset kripto. Transaksi tersebut dianalisis dalam konteks penipuan digital dan kejahatan siber.
Ivan mengatakan penguatan rezim TPPU, TPPT, dan PPSPM merupakan tanggung jawab bersama seluruh kementerian dan lembaga, terlebih Indonesia telah menjadi anggota FATF.
Menurut dia, NRA 2026 menjadi salah satu instrumen untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memenuhi sekaligus meningkatkan standar pemberantasan kejahatan keuangan.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah rekomendasi sebelumnya masih menempatkan Indonesia dalam kategori kepatuhan rendah, mulai dari not available (NA), non-compliant (NC), hingga partially compliant (PC).
Karena itu, Ivan menekankan peningkatan kepatuhan tidak dapat hanya mengandalkan kelengkapan administrasi. Data yang digunakan harus valid, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan.
“Setiap kementerian/lembaga perlu memastikan data merefleksikan kondisi sebenarnya serta menghindari praktik fabrikasi data yang justru melemahkan kredibilitas Indonesia dalam penilaian internasional,” tegasnya.
Ivan menambahkan, kemampuan Indonesia mempertahankan keanggotaan FATF sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap standar global membutuhkan kontribusi seluruh pemangku kepentingan.
Integritas data dan efektivitas implementasi, kata dia, menjadi fondasi penting Indonesia dalam menghadapi evaluasi FATF berikutnya.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow










