Beranda Daerah Wamendagri Soroti Dana Otsus Tahap II di Papua yang Belum Tuntas

Wamendagri Soroti Dana Otsus Tahap II di Papua yang Belum Tuntas

Publikbicara.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) se-Tanah Papua segera menuntaskan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Ribka menyoroti masih adanya daerah yang belum menyelesaikan penyaluran hingga Agustus 2026. Padahal, penyaluran tahap II sebesar 45 persen semestinya telah dilakukan paling lambat pada Juni.

Ia meminta keterlambatan tersebut tidak kembali dijadikan sebagai persoalan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 pemerintah daerah telah memperoleh penyaluran Dana Otsus Tahap II.

Namun, penyaluran tersebut belum sepenuhnya lengkap karena masih terdapat daerah yang belum menerima Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara keseluruhan.

Ribka meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan tahapan penyaluran sesuai ketentuan. Menurutnya, percepatan diperlukan karena Dana Otsus berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, terutama sektor pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan pelayanan dasar.

Ia mengingatkan keterlambatan realisasi anggaran berpotensi mengganggu berbagai program yang telah direncanakan pemerintah daerah.

“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayan-pelayan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujarnya.

Untuk mempercepat penyaluran, Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah teknis memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan.

READ  Menko PMK Tawarkan Asta Mantra, Bangun Keluarga Berkualitas di Era Digital

Ia juga mendorong agar keterlambatan penyaluran menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja dan kapasitas aparatur pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita [dan] kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” kata Ribka.

Ribka menilai pengelolaan Otsus semestinya semakin baik karena kebijakan tersebut telah berjalan selama 25 tahun. Kondisi itu, menurutnya, harus diikuti dengan peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri.

Kemendagri selanjutnya akan memperkuat evaluasi penyaluran Dana Otsus dengan menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.

Melalui evaluasi tersebut, perkembangan penyaluran dan realisasi Dana Otsus diharapkan dapat dipantau lebih cepat sehingga berbagai kendala dapat segera diselesaikan dan tidak menghambat tahapan berikutnya.

Pemerintah daerah pun diminta memastikan setiap rupiah Dana Otsus yang disalurkan benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Tanah Papua.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBRIN Kembangkan Tepung Singkong Jadi Bahan Pendukung Pemadam Karhutla
Artikulli tjetërSMK Go Global Dimulai, Jabar Siapkan 1.280 Lulusan Masuk Bursa Kerja Internasional