Beranda Daerah Pemkab Bogor Minta Warga Simpan Nomor 112, Damkar Siaga 24 Jam Hadapi...

Pemkab Bogor Minta Warga Simpan Nomor 112, Damkar Siaga 24 Jam Hadapi Keadaan Darurat

Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat untuk menyimpan nomor layanan darurat 112 sebagai akses utama saat menghadapi kebakaran maupun kondisi darurat lainnya. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam untuk mempercepat respons petugas dalam penanganan berbagai kejadian yang mengancam keselamatan warga.

Selain menghubungi Call Center 112, masyarakat juga dapat menghubungi sektor Pemadam Kebakaran (Damkar) sesuai wilayah kerja masing-masing agar penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat.

Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Wilayah Manajemen Sektor (WMK) Leuwiliang, Iwan Setiawan, mengatakan WMK Leuwiliang bertanggung jawab melayani wilayah yang cukup luas, meliputi 10 kecamatan, yakni Leuwiliang, Leuwisadeng, Pamijahan, Cibungbulang, Ciampea, Rumpin, Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, dan Jasinga. Sementara Kecamatan Tenjo dan Parungpanjang masuk dalam wilayah bantuan kendali operasi (BKO).

Menurut Iwan, sektor Leuwiliang didukung tiga regu piket yang masing-masing beranggotakan 10 personel, termasuk komandan tim dan komandan rescue. Seluruh personel tersebut disiagakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam.

Ia menambahkan, wilayah kerja WMK Leuwiliang mencakup sekitar 129 desa. Di setiap desa telah dibentuk satu Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) yang berperan membantu penanganan awal sebelum petugas tiba di lokasi.

Tidak hanya menangani kebakaran, Damkar Kabupaten Bogor juga menjalankan berbagai operasi penyelamatan, seperti evakuasi ular, sarang tawon, hewan liar yang masuk ke permukiman, kendaraan yang mengalami kecelakaan atau terperosok, hingga berbagai kondisi darurat lain yang membutuhkan respons cepat.

Pada musim kemarau, Damkar juga berkolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor dalam mendistribusikan air bersih ke wilayah yang mengalami kekeringan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor telah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Nomor 300.2.8/715 tertanggal 22 Juli 2026. Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta melakukan langkah-langkah pencegahan, mulai dari memeriksa instalasi listrik dan kompor secara berkala, tidak membakar sampah atau lahan terbuka, mengaktifkan peran RT/RW serta Relawan Pemadam Kebakaran, hingga melakukan pemadaman awal menggunakan APAR atau kain basah apabila api masih dapat dikendalikan.

READ  Sekda Bogor Buka Kegiatan Latsar untuk Tingkatkan Profesionalisme Damkar

Pemkab Bogor juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan 112 atau sektor Damkar terdekat apabila terjadi kebakaran maupun keadaan darurat lainnya, sehingga petugas dapat memberikan penanganan secara cepat, tepat, dan meminimalkan risiko yang ditimbulkan.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPDI-P Kabupaten Bogor Peringati 30 Tahun Kudatuli, Serukan Pentingnya Merawat Demokrasi