Barang bukti yang berhasil diamankan.
Publikbicara.com – Patroli gabungan selama tiga hari yang digelar di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANTAM Tbk UBPE Pongkor membuahkan hasil. Sebanyak 20 akses menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berhasil ditutup, puluhan bangunan liar ditertibkan, serta berbagai peralatan tambang diamankan dari sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal.
Operasi bertajuk “Bersama, Kita Ciptakan Keamanan dan Keharmonisan” itu berlangsung pada 15-17 Juli 2026 dengan melibatkan 118 personel dari unsur PT ANTAM UBPE Pongkor, Polda Jawa Barat, Pamobvit Polda Jabar, Polres Bogor, Polsek Nanggung, Koramil Nanggung, Denpom III/1 Bogor, Satpol PP, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Perhutanan Sosial Pabangbon, serta Linmas Desa Bantarkaret dan Desa Malasari.
Patroli dilakukan secara bertahap. Pada hari pertama, tim menyisir kawasan Gunung Butak dan Pasir Jawa. Hari kedua difokuskan ke Gunung Cibendel dan Muara Kapur, sedangkan hari terakhir menyasar Belower, Cihmahpar, dan Ampar yang selama ini diduga menjadi titik aktivitas PETI.
Di setiap lokasi, petugas menutup jalur menuju area tambang ilegal, membongkar gubuk yang digunakan sebagai tempat beraktivitas, serta merusak lubang tambang agar tidak dapat digunakan kembali.
Dari hasil operasi tersebut, tim gabungan menertibkan 21 gubuk, 17 dudukan gelundung, dan menutup 20 akses tambang ilegal.
Selain itu, berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI turut diamankan, di antaranya genset, mesin bor, kompresor, blower, aki, kabel, selang, jeriken, gelundung, alkon, linggis, pahat beton, palu, terpal, karung, sepatu bot, hingga alat pikul.
Java Region CSR and ER Sub Division Head PT ANTAM Tbk UBPE Pongkor, Agustinus Koko Susetio, mengatakan patroli gabungan merupakan wujud sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan kawasan pertambangan sekaligus melindungi lingkungan.
Menurutnya, keberhasilan operasi tidak hanya ditentukan oleh penertiban di lapangan, tetapi juga oleh koordinasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pengelola kawasan konservasi, hingga masyarakat.
Koko menegaskan, penanganan PETI harus dibarengi dengan langkah pencegahan melalui edukasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar aktivitas penambangan tanpa izin tidak kembali terjadi.
“Kerusakan lingkungan menjadi salah satu dampak yang harus kita cegah bersama. Karena itu kami mendukung penuh penertiban ini dan akan menindaklanjutinya dengan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan, termasuk menghidupkan kembali gerakan bersih sungai yang pernah dilakukan bersama,” ujarnya.
PT ANTAM memastikan patroli terpadu akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan IUP Pongkor yang merupakan salah satu objek vital nasional.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow











