Sosialisasi dan edukasi kendaraan Over Dimensi dan Over Load di KM 29 A Tol Jakarta -Cikampek, Kamis (9/7/2026). Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengintensifkan sosialisasi dan edukasi terkait kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) sebagai langkah persiapan menjelang penerapan penertiban secara nasional pada 1 Januari 2027.
Program yang menjadi bagian dari kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo itu dilaksanakan dengan pendekatan humanis melalui kolaborasi lintas instansi. Kegiatan sosialisasi digelar di KM 29A Tol Jakarta – Cikampek, Kamis (9/7/2026), melibatkan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga, PT Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan mengatakan, tahap yang dilakukan saat ini masih berfokus pada edukasi kepada pengemudi maupun pelaku usaha angkutan barang agar memahami pentingnya mematuhi aturan dimensi kendaraan dan batas muatan.
“Kami berkolaborasi dengan Dishub, Jasa Marga, Jasa Raharja, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan truk agar lebih memberikan perhatian terhadap kendaraan Over Dimensi maupun Over Load,” kata Ruben dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Menurut Ruben, kendaraan yang beroperasi sesuai spesifikasi teknis memiliki peran penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, melindungi keselamatan pengguna jalan, sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.
Selain menyasar para pengemudi, Korlantas juga mengimbau perusahaan angkutan segera menormalisasi armada yang telah dimodifikasi menjadi over dimensi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum kebijakan penertiban diberlakukan.
“Kami mengimbau para pengusaha agar menormalisasikan kendaraan yang sudah terlanjur dibuat over dimensi sehingga nantinya memenuhi aturan yang berlaku,” kata Ruben.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL. Tahapan yang dilakukan masih mengedepankan pendekatan persuasif agar seluruh pihak memiliki waktu melakukan penyesuaian sebelum aturan diberlakukan penuh pada awal 2027.
Langkah tersebut mendapat respons positif dari kalangan pengemudi truk. Mereka mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan berlalu lintas, namun berharap perusahaan angkutan turut menyesuaikan kebijakan operasional sehingga sopir tidak lagi dipaksa membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan.
Sutrisno, salah seorang sopir truk, mengaku para pengemudi pada dasarnya ingin mematuhi aturan, namun besarnya muatan sering kali menjadi keputusan perusahaan.
“Kami ingin tertib aturan juga. Kami berharap perusahaan bisa memahami aturan yang berlaku,” katanya.
Hal serupa disampaikan Ade Irawan, sopir angkutan minyak goreng rute Jakarta–Bandung. Menurutnya, sopir hanya menjalankan pekerjaan sesuai instruksi perusahaan.
“Saya maunya muatannya ringan, tetapi yang menentukan perusahaan. Kami ingin tertib, namun juga harus mengikuti kebijakan tempat bekerja,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Korlantas Polri juga menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada para sopir truk sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam mendukung distribusi logistik nasional.
Melalui program Gakkum Humanis, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk mengedepankan edukasi, kolaborasi, dan pendekatan persuasif guna membangun budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan menjelang penerapan kebijakan penertiban kendaraan ODOL pada 1 Januari 2027.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow











