Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Dok: Humas Polri.
Publikbicara.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran vape yang diduga mengandung zat etomidate di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi yang digelar selama dua hari, petugas mengamankan empat tersangka serta menyita 114 kartrid vape yang diduga mengandung zat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran vape mengandung etomidate di Kota Medan.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate,” ujar Eko dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (24/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat III Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi seorang perempuan berinisial SP alias Wiwik (37) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran.
Pada Minggu (21/6/2026) malam, petugas membuntuti kendaraan yang digunakan Wiwik saat diduga mengambil pesanan vape. Mobil Wuling berwarna biru yang ditumpangi Wiwik bersama HI alias Wak Midun (57) akhirnya dihentikan di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari penggeledahan kendaraan, polisi menemukan 11 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket kristal putih yang diduga sabu, alat hisap sabu, uang tunai Rp18,39 juta, serta tiga telepon seluler.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua orang lainnya, yakni Fauzan dan Erwin. Keduanya diamankan beberapa jam setelah penangkapan pertama di wilayah Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan kedua tersangka, petugas menemukan tas berisi 103 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate. Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 114 kartrid.
Penyidik mencatat barang bukti terdiri atas 111 kartrid bermerek Squid Game, satu kartrid bermerek Popeye, dan dua kartrid bermerek Pablo Escobar. Selain itu, polisi turut menyita satu unit mobil, satu sepeda motor, dan lima telepon seluler.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pemesanan vape dilakukan oleh Wak Midun atas permintaan Wiwik. Untuk mendapatkan barang tersebut, Wak Midun menghubungi Hendrich yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga menemukan fakta bahwa Wiwik telah mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta kepada Hendrich. Penyidik menduga jaringan tersebut telah melakukan dua kali transaksi. Pada transaksi pertama, sebanyak 10 vape berhasil dijual habis, sedangkan pada transaksi kedua jumlah pesanan meningkat menjadi 114 unit.
Menurut penyidik, setiap kartrid dibeli seharga Rp1,5 juta dan dijual kembali dengan harga Rp1,7 juta. Dari selisih harga tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu per unit.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai Rp285 juta. Polisi juga menilai pengungkapan kasus ini berpotensi mencegah ratusan orang terpapar penyalahgunaan narkotika.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium guna memastikan kandungan zat dalam seluruh kartrid vape yang disita, sekaligus memburu pemasok utama yang masih buron.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













