Beranda Nasional Pemprov DKI Terima 499 Sertipikat Aset Senilai Rp22,25 Triliun

Pemprov DKI Terima 499 Sertipikat Aset Senilai Rp22,25 Triliun

Publikbicara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperoleh penguatan legalitas aset daerah setelah menerima 499 Sertipikat Hak Pakai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (24/6/2026).

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Balai Agung, Jakarta. Total aset yang tersertipikasi tersebut memiliki nilai sekitar Rp22,25 triliun dengan luas mencapai 850 ribu meter persegi.

Ossy Dermawan mengatakan, sertipikasi aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah milik pemerintah daerah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 229 bidang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan luas sekitar 407 ribu meter persegi.

Menurut Ossy, keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan layak menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain. Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, Jakarta dinilai memiliki peran penting dalam mendorong tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.

“Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta agar target seluruh bidang tanah terdaftar dan bersertipikat dapat segera tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut. Ia menyebut langkah itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menata dan mengamankan aset milik daerah.

Pramono mengungkapkan, penyerahan terbaru ini merupakan lanjutan dari pemberian 3.922 Sertipikat Hak Pakai pada Februari 2026 dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun. Dengan tambahan 499 sertipikat yang baru diterima, total nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang telah bersertipikat kini mencapai sekitar Rp124 triliun.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang proses sertipikasinya belum rampung. Pemprov DKI Jakarta, kata Pramono, terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelesaikan proses administrasi yang masih berjalan.

READ  Masyarakat Perlu Tahu Peran Krusial REDKAR dalam Penanggulangan Kebakaran

“Semoga sertipikasi aset yang tersisa dapat segera diselesaikan sehingga seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Pramono.

Penyerahan sertipikat tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh, serta para Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJaringan Vape Narkotika di Medan Terbongkar, Polisi Amankan Empat Pelaku