Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus menetapkan dan melakukan penahanan pada Jumat 12 Juni 2026 terhadap tersangka AM selaku Komisaris PT YAT. Dok: Kejagung.
Publikbicara.com – Kejaksaan Agung menetapkan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 – 2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ucap Anang dikutip dari Kompas TV.
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika AM bertemu dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil PT YAT dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Dari pertemuan itu, AM memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Menurut penyidik, pengadaan tersebut diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Sejak Februari 2025, AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut. Padahal, PT YAT disebut belum memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, AM diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE. Perusahaan tersebut kemudian digunakan dalam proses pengadaan yang tengah berjalan.
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik. Nilai pengadaan disebut sengaja dinaikkan mendekati pagu anggaran yang tersedia setelah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga dikondisikan terlebih dahulu.
Selain itu, AM diduga menerima pembayaran penuh atas proyek tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dokumen itu seolah menunjukkan proses perakitan kendaraan telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Faktanya, berdasarkan hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi sepeda motor listrik yang diadakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih terus mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis tersebut.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













