Beranda Daerah Ketua Koperasi Merah Putih Pamagersari Pertanyakan Arah Program 

Ketua Koperasi Merah Putih Pamagersari Pertanyakan Arah Program 

Ketua Koperasi Desa Pamagersari, Aa Iskandar.

Publikbicara.com – Kehadiran Koperasi Merah Putih di Desa Pamagersari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, disambut penuh harapan oleh masyarakat desa.

Program pemerintah itu bahkan telah dilengkapi gedung koperasi yang representatif. Namun di balik berdirinya bangunan megah tersebut, para pengurus koperasi justru mengaku masih kebingungan memahami arah kebijakan dan kewenangan mereka.

Ketua Koperasi Desa Pamagersari, Aa Iskandar atau yang akrab disapa Apih Oscar, mengungkapkan bahwa dirinya hingga kini belum memperoleh penjelasan rinci mengenai tugas dan kewenangan pengurus koperasi dalam sistem yang sedang dibangun pemerintah.

“Sebagai ketua koperasi desa, saya bicara soal aturan dan kewenangan, saya belum begitu paham arahnya,” ujar Aa Iskandar kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, secara dasar pengurus memahami konsep koperasi yang meliputi simpan pinjam dan keanggotaan. Di Desa Pamagersari sendiri, mekanisme dasar koperasi disebut sudah berjalan, mulai dari administrasi anggota, buku tabungan hingga pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Namun, kebingungan mulai muncul ketika beredar informasi mengenai adanya struktur lain dalam pengelolaan koperasi, seperti direktur dan karyawan profesional.

“Saya dengar isu, katanya ada karyawan dan juga direktur. Tapi masih isu. Kalau benar adanya seperti itu, lalu apa tugas kami pengurus yang dibentuk oleh pemerintah melalui desa dan hasil musyawarah desa?” katanya.

Kondisi tersebut membuat pengurus koperasi belum bisa menjawab ekspektasi masyarakat yang berharap koperasi desa dapat menjadi solusi cepat kebutuhan ekonomi warga, khususnya akses pinjaman usaha.

Selama ini, kata Aa Iskandar, aktivitas koperasi baru sebatas menerima simpanan anggota.

Sementara masyarakat beranggapan koperasi desa bisa langsung memberikan pinjaman sebagai alternatif dari rentenir maupun pinjaman online ilegal.

READ  Warga Sukamulya Heboh, Kabel Bawah Tanah Dicuri Tengah Malam

“Kenapa pemerintah tidak langsung kasih modal ke koperasi untuk simpan pinjam? Yang jelas-jelas bisa membantu masyarakat keluar dari jeratan rentenir,” tegasnya.

Ia menilai kebutuhan masyarakat desa saat ini bukan hanya fasilitas fisik, tetapi akses permodalan yang mudah, legal dan berpihak kepada warga kecil.

Menurutnya, banyak warga di wilayah Jasinga yang terjebak utang berbunga tinggi akibat sulit memperoleh pinjaman resmi.

Kegamangan yang dirasakan Pamagersari, lanjut dia, juga dialami ketua koperasi dari desa-desa lain di Kecamatan Jasinga. Dari total 16 desa, baru lima desa yang telah memiliki bangunan Koperasi Merah Putih.

Kelima desa tersebut yakni Pamagersari, Jasinga, Tegalwangi, Cikopomayak dan Pangradin.

Sementara 11 desa lainnya masih terkendala lahan karena belum tersedia anggaran pembelian tanah dari pemerintah pusat.

“Yang belum itu rata-rata terkendala tanah. Sementara anggaran pembelian lahan juga tidak ada,” ujarnya.

Di tengah berbagai keterbatasan itu, Aa Iskandar berharap pemerintah tidak berhenti pada pembangunan gedung semata. Ia ingin koperasi desa benar-benar dihidupkan dengan dukungan sistem yang jelas dan modal usaha yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Harapan kami sederhana, koperasi ini benar-benar bisa membantu warga bangkit dari lilitan utang ilegal,” pungkasnya.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJurnalis Indonesia Ditahan dalam Misi Gaza, PWI Desak Perlindungan Pers
Artikulli tjetërDisdukcapil Nonaktifkan PPPK Kecamatan Klapanunggal Usai Terseret Dugaan Kasus Narkoba