Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dok: Humas Polri.
Publikbicara.com – Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring lintas negara.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan perjudian online internasional.
Menurutnya, praktik perjudian online lintas negara kini menjadi perhatian serius karena dijalankan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan internasional.
“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perjudian online yang dijalankan secara sistematis dengan melibatkan warga asing dari berbagai negara.
Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 orang merupakan warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat menjalankan operasional perjudian online,” kata Wira.
Polisi mengungkap para pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Dalam penggerebekan itu, penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan untuk operasional perjudian online.
Selain itu, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri aliran dana, server, dan IP address yang digunakan jaringan tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menilai pengungkapan ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.
Menurutnya, setelah penertiban operasi judi online di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, jaringan serupa diduga mulai memindahkan basis operasinya ke Indonesia.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












![“Love Therapy” [2025]: Perjuangan Seorang Anak, Cinta yang Terlambat, dan Sarung untuk Bapak](https://i0.wp.com/publikbicara.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250620-WA0036.jpg?resize=100%2C75&ssl=1)
