Beranda Daerah Dorong Transisi Energi, Empat Daerah Bebaskan Pajak Mobil Listrik 

Dorong Transisi Energi, Empat Daerah Bebaskan Pajak Mobil Listrik 

Ilustrasi mobil listrik. Foto: ChatGPT.

Publikbicara.com – Adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan seiring kebijakan insentif yang digulirkan pemerintah pusat dan daerah untuk menekan emisi karbon.

Salah satu kebijakan kunci tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 yang membuka ruang bagi pemerintah daerah memberikan keringanan pajak kendaraan listrik.

Mengutip dari KabarSunda.com, sejumlah provinsi kini menerapkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 0 persen, dengan masa berlaku insentif hingga 2026.

Langkah ini secara langsung menurunkan biaya kepemilikan mobil listrik, menjadikannya lebih kompetitif dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, sekaligus mendorong percepatan transisi energi bersih.

Di DKI Jakarta, kebijakan insentif menjadi yang paling progresif. Pemerintah provinsi membebaskan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik, serta memberikan keistimewaan tambahan berupa pengecualian dari aturan ganjil-genap.

Sementara itu, Jawa Barat juga menghapus pajak kendaraan listrik murni (battery electric vehicle/BEV) secara penuh. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan hybrid yang masih dikenakan tarif pajak, meski lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional.

Kebijakan serupa diterapkan di Jawa Tengah dengan pembebasan PKB dan BBNKB. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan penggunaan kendaraan listrik, terutama di wilayah perkotaan yang telah didukung infrastruktur pengisian daya yang kian berkembang.

Di sektor pariwisata, Bali menjadi salah satu daerah yang agresif mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Selain pembebasan pajak, kendaraan listrik juga mendapat prioritas di sejumlah kawasan wisata sebagai bagian dari upaya mewujudkan pulau berbasis energi bersih.

Kebijakan insentif pajak ini dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik nasional, di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap efisiensi biaya dan isu lingkungan.(Red).

READ  4.473 Peserta Rakornas Datang ke SICC, Wamendagri Imbau Warga Bogor Atur Perjalanan

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPemkab Bogor dan DPRD Sahkan LKPJ 2025, Dorong Perda Masyarakat Adat