Ilustrasi mobil kendaraan listrik. Foto: KabarOto.com
Publikbicara.com – Pemerintah resmi mengubah kebijakan pajak kendaraan listrik. Mulai tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan tersebut menghapus ketentuan sebelumnya yang membebaskan kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan listrik, dari objek PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dikutip dari detikcom, Selasa (21/4/2026) dalam Pasal 3 ayat (3) beleid terbaru, hanya lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.
Yakni kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan diplomatik, kendaraan milik lembaga internasional dengan fasilitas pembebasan pajak, serta kendaraan tertentu yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori tersebut.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan keringanan. Dalam Pasal 19 Permendagri yang sama ditegaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih dapat memperoleh insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Kebijakan insentif ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga beban pajak kendaraan listrik tetap lebih ringan dibanding kendaraan konvensional.
Selain itu, kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik, juga tetap berhak mendapatkan insentif serupa.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













