Aplikasi Rumah Pendidikan. Dok:Kemendikdasmen.
Publikbicara.com – Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi pelajar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mulai berlaku sejak Maret 2026. Kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan pendidik dan orang tua, meski implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan Super Aplikasi Rumah Pendidikan sebagai alternatif ruang digital yang lebih edukatif dan terintegrasi bagi siswa.
Guru Biologi SMAN 8 Raja Ampat, Winanto Tri Hapsoro, menilai pembatasan media sosial menjadi langkah penting untuk melindungi pelajar dari paparan konten negatif yang berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis.
“Pembatasan ini relevan, terutama karena siswa masih berada pada fase rentan. Kehadiran Rumah Pendidikan juga menjadi solusi konkret yang sudah kami manfaatkan di sekolah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fitur Ruang Murid dan Lab Maya dalam aplikasi tersebut membantu siswa di wilayah terpencil mengakses materi pembelajaran secara lebih merata. Menurutnya, teknologi ini mampu menghadirkan pengalaman belajar yang setara dengan sekolah di daerah perkotaan.
Meski demikian, Winanto menilai pengembangan masih diperlukan, terutama pada optimalisasi akses melalui perangkat mobile serta penyajian konten yang lebih adaptif terhadap kebiasaan generasi muda.
“Format video pendek bisa menjadi pendekatan yang efektif agar materi lebih mudah diterima siswa,” katanya.
Dukungan juga datang dari orang tua. Siti Samiatun, warga Cimahi, menyebut pembatasan media sosial membantu mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai sekaligus meningkatkan rasa aman dalam pengawasan aktivitas digital.
“Saya merasa lebih tenang karena anak tidak terlalu lama bermain media sosial, apalagi sekarang ada alternatif platform belajar,” ujarnya.
Namun dari sisi pelajar, efektivitas kebijakan ini dinilai belum sepenuhnya optimal. Muhammad Najmi HR, siswa sekolah dasar di Bandung, mengaku masih dapat mengakses sejumlah platform media sosial menggunakan akun lama.
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan integrasi sistem masih perlu diperkuat agar kebijakan berjalan maksimal.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen, Wibowo Mukti, menjelaskan bahwa Super Aplikasi Rumah Pendidikan dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan digital pendidikan yang sebelumnya tersebar di ratusan platform.
Aplikasi ini menghadirkan delapan menu utama, termasuk Ruang Murid dan Ruang Guru, yang ditujukan untuk mendukung ekosistem pembelajaran digital nasional.
Dengan integrasi tersebut, pemerintah berharap kualitas pembelajaran dapat meningkat sekaligus menciptakan akses pendidikan yang lebih inklusif di seluruh wilayah Indonesia.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













