Beranda Kesehatan BNN Temukan Zat Narkotika dalam Vape, Pemerintah Dorong Regulasi Ketat

BNN Temukan Zat Narkotika dalam Vape, Pemerintah Dorong Regulasi Ketat

Mendes Yandri Susanto bersama Kepala BNN Suyudi Ario Seto. Dok: Humas Kemendes.

Publikbicara.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape di Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul temuan BNN yang mengungkap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika.

“Pelarangan ini penting karena memang ada potensi vape disalahgunakan untuk narkoba,” ujar Yandri dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Ia menilai tren penggunaan vape yang kian meningkat, khususnya di kalangan generasi muda, membuka celah baru bagi peredaran zat terlarang. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya regulasi yang kuat dan jelas jika kebijakan pelarangan diberlakukan.

Menurut Yandri, langkah memasukkan larangan vape ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang tengah dibahas DPR merupakan strategi yang tepat untuk memperkuat upaya pencegahan.

“Harus ada dasar hukum yang jelas agar implementasinya efektif,” kata mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa ancaman narkoba kini tidak lagi terbatas di perkotaan, melainkan telah merambah hingga ke wilayah pedesaan.

“Saat ini narkoba sudah masuk desa. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Yandri mendorong penguatan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) yang digagas Badan Narkotika Nasional. Program tersebut dinilai menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat desa dari ancaman narkotika.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara satuan tugas Desa Bersinar dengan masyarakat setempat guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.

Sementara itu, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya.

READ  Dramatis Tiga Gim, Ganda Putra Indonesia Takluk dari Wakil Korea

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, serta satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu. Selain itu, BNN juga mendeteksi kandungan etomidate, obat bius, dalam sejumlah sampel.

Suyudi menegaskan bahwa perkembangan narkotika semakin kompleks, dengan total 175 jenis zat psikoaktif baru yang telah teridentifikasi di Indonesia hingga saat ini.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDi Tengah Gejolak Dunia, Prabowo Pastikan Stabilitas Energi Nasional Tetap Terjaga
Artikulli tjetërKecelakaan Dini Hari di Jalan Raya Kemang, Dua Orang Meninggal Dunia