Beranda Daerah Pemkot Bogor Mulai Tertibkan PKL di Pasar Bogor dan Surya Kencana

Pemkot Bogor Mulai Tertibkan PKL di Pasar Bogor dan Surya Kencana

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim melaksanakan Apel Gabungan Penertiban dan Penataan PKL di Jalan Bata, Kota Bogor, Kamis (26/3/2026). Foto: Pemkot Bogor.

Publikbicara.com – Pemerintah Kota Bogor mulai mengintensifkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana, Kamis (26/3/2026). Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya pedagang yang berjualan di area terlarang meski telah ada kesepakatan sebelumnya.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada PKL yang melanggar aturan. Penindakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Jika masih ada yang membandel, akan dikenakan sanksi administratif hingga denda maksimal Rp250 ribu. Bahkan bisa diproses sebagai tindak pidana ringan,” ujar Dedie dikutip dari Pemkot Bogor.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemkot dan perwakilan pedagang pada November lalu, yang menetapkan bahwa PKL tidak lagi berjualan di kawasan tersebut setelah Lebaran, mulai 26 Maret 2026.

Kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, hingga ruas jalan seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati dan Jalan Lawang Seketeng dinilai memiliki nilai historis sekaligus menjadi pusat aktivitas ekonomi.

Namun, keberadaan PKL yang berjualan sembarangan dianggap mengganggu ketertiban, estetika, serta kelancaran lalu lintas.

Sebagai solusi, Pemkot Bogor telah menyiapkan relokasi ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari. Kedua pasar tersebut dinilai memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung para pedagang.

Dedie menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan melindungi pedagang resmi yang telah menempati kios di pasar dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.

“Ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar yang harus kita lindungi. Mereka sudah membayar retribusi, listrik, dan biaya operasional lainnya,” katanya.

READ  Tekan Beban TPA, Bogor dan Jabar Sepakat Terapkan Teknologi Konversi Sampah ke Energi

Selain penertiban PKL, Pemkot Bogor juga berencana menata ulang kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor menjadi lahan parkir. Langkah ini diambil untuk mengurai kepadatan kendaraan, terutama dari pengunjung Kebun Raya Bogor yang jumlahnya mencapai lebih dari satu juta orang setiap tahun.

Usai apel gabungan, Dedie kembali meninjau kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana. Ia menemukan masih adanya aktivitas PKL dan parkir liar di sejumlah titik, yang akan menjadi fokus penertiban lanjutan.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBayar Pajak Makin Mudah, Bappenda Bogor Sediakan Layanan Digital dan Jemput Bola
Artikulli tjetërArus Lebaran Lumpuhkan Bogor Barat, Warga Desak Jalan Leuwiliang – Rancabungur Segera Dibangun