Beranda Nasional Korupsi Dana Covid-19, KPK Ancam Hukuman Mati

Korupsi Dana Covid-19, KPK Ancam Hukuman Mati

Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengancam menuntut pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dengan hukuman mati. Firli mengaku sudah mengingatkan korupsi saat keadaan bencana bisa diancam hukuman mati.

“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” kata Firli kepada CNNIndonesia.com, di Gedung Transmedia, Jakarta, Rabu (29/7).

Firli mengaku telah membentuk 15 satuan petugas (satgas) untuk mencegah korupsi anggaran pandemi.

Rinciannya, 5 satgas ditempatkan di kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan Covid-19, 1 satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan 9 satgas yang disebar di 9 koordinator wilayah KPK.

Baca Juga :  Manchester City Ditahan Imbang Inter Milan, Dominasi Tanpa Gol!

“Tugasnya adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Meski demikian, jenderal bintang tiga itu masih enggan menyampaikan informasi secara gamblang terkait hasil pemantauan satgas tersebut.

“Saya belum bisa menyampaikan apakah sudah ada yang akan dilakukan penindakan,” katanya.

Sebelumnya, Firli mengungkapkan lembaganya telah menerima laporan terkait sejumlah kepala daerah yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memoles citra melalui dana penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Kreasi Baru Nugget Pedas Sambal Tempong, Sensasi Nikmat yang Wajib Dicoba!

“Saya imbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi Pilkada serentak 2020, setop poles citra anda dengan dana penanganan corona,” kata Firli beberapa waktu lalu.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam UU Tipikor disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakMeningkatnya Kasus Covid-19 Klaster Perkantoran, Satgas Sarankan Untuk WFH
Artikulli tjetërTekan Angka Kecelakaan, Jalan Cemplang Di Pasang Dua Titik Zebra Cross