Beranda Ekonomi Libur Panjang Idul Adha Tidak Ada Larangan Mudik

Libur Panjang Idul Adha Tidak Ada Larangan Mudik

JAKARTA – Kementrian Perhubungan akan menyetujui Hari Raya Idul Adha 1441 H pada Jumat (31/7/2020), yang berarti akan ada libur panjang akhir pekan dan tidak ada larangan mudik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020), telah menginstruksikan jajarannya untuk mendapatkan kenyamanan lonjakan penumpang dan lalu lintas kendaraan.

Lonjakan penumpang yang diharapkan terjadi pada transportasi antarkota maupun di dalam kota, karena masyarakat yang akan bersilahturahmi juga berlibur seusai menjalankan ibadah Idul Adha.

“Kami telah melakukan antisipasi di persimpangan-transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol, dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena akhir pekan yang panjang mulai Jumat, Sabtu dan Minggu,” ujar Budi Karya.

Kemenhub telah menyiapkan personel, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti kepolisian, dan Dinas Perhubungan di daerah untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, serta dengan para operator transportasi.

Menhub menambahkan pada Idul Adha tahun ini, tidak ada kebijakan pelarangan mudik seperti pada Idul Fitri lalu.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital Lokal melalui Temu Bisnis Tahap VIII

Hanya saja, Kemenhub telah meminta seluruh operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi yang aman dan produktif yang berarti transportasi berkelanjutan, dan berkesehatan, mulai dari daerah yang didukung, saat dalam perjalanan, dan kompilasi yang tiba di tujuan.

Menhub menjelaskan kementerian yang dipimpinnya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi, telah mendukung untuk menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat, guna mencegah penyebaran COVID-19.

Hal ini telah dilakukan sejak diterapkannya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi, melalui penerbitannya Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 8 Juni lalu. Kemudian terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih menyetujui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

“Kami meminta bantuan publik untuk transportasi umum seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal. Beberapa waktu yang lalu saya telah memperpanjang ke beberapa putaran transportasi seperti di bandara, stasiun, pelabuhan, dan terminal di Jakarta, Tangerang, Merak, Solo, Yogyakarta dan penerapan protokol kesehatannya cukup baik, ”kata Menhub.

Baca Juga :  Kurikulum Merdeka Resmi Diterapkan Secara Nasional, Lebih dari 300 Ribu Sekolah Terlibat

Kemenhub mengimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan saat menggunakan transportasi publik. Protokol kesehatan yang perlu dilakukan adalah menggunakan masker dan pelindung wajah, memegang jarak, pembersih tangan yang sering dibawa / dibawa, pembersih tangan telah melakukan tes cepat / PCR dengan hasil non reaktif / negatif.

Selain transportasi penumpang, perlu Idul Adha ini, Kemenhub juga menyediakan angkutan ternak untuk memenuhi persediaan hewan kurban di daerah ditambah tiga unit kapal ternak, guna mengangkut kebutuhan hewan kurban dari dan ke daerah yang membutuhkan. Pada Sabtu (25/7/2020) lalu, kapal ternak KM Camara Nusantara 2 yang mengangkut 550 ekor sapi tiba di Pelabuhan Dumai, Riau dari Pelabuhan Tenau, Kupang.

Kemenhub juga tetap memastikan angkutan logistik antar kota tetap berjalan dengan baik untuk menjamin logistik nasional, kebutuhan khusus masyarakat.

Sumber:Sinarharapan

Artikulli paraprakPemda Kabupaten Bogor Gulirkan DTH Ke Desa Curugbitung
Artikulli tjetërGedung DPRD DKI Jakarta Kembali Ditutup 5 Hari