Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026). Foto: KOMPAS.com
Publikbicara.com – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Putusan dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Rabu (11/3/2026).
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Penilaian tersebut merujuk pada ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, Pasal 90 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 mengenai larangan peninjauan kembali putusan praperadilan.
Sebelumnya, dalam permohonannya Yaqut meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Keputusan pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan dirinya sebagai tersangka.
Selain itu, ia juga menggugat surat pemberitahuan penetapan tersangka dari KPK serta tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Agustus 2025, November 2025, dan Januari 2026.
Namun hakim menilai seluruh proses penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi syarat hukum, sehingga permohonan praperadilan tersebut tidak dapat dikabulkan.
Dengan putusan ini, status tersangka Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berlaku dan penyidikan oleh KPK dapat terus berlanjut.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













