Beranda Daerah Bantar Gebang Kembali Makan Korban, Menteri LH Berikan Tanggapan 

Bantar Gebang Kembali Makan Korban, Menteri LH Berikan Tanggapan 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau lokasi kejadian. Foto: Humas KLH/BPLH.

Publikbicara.com – Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB menewaskan empat orang. Tragedi ini kembali menyoroti persoalan serius pengelolaan sampah di Jakarta yang dinilai sudah berada pada titik kritis.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut peristiwa tersebut sebagai alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang.

Menurut Hanif, metode open dumping yang masih digunakan di lokasi tersebut tidak lagi layak diterapkan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.

“Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi jika pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan. Bantar Gebang harus menjadi pelajaran agar kita segera berbenah demi keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif saat meninjau lokasi kejadian.

Ia menjelaskan, TPST Bantar Gebang telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama lebih dari 37 tahun. Kondisi tersebut membuat beban timbunan sampah semakin kritis dan meningkatkan potensi bencana longsor.

Penggunaan metode open dumping juga dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pengelolaan sampah dilakukan dengan sistem yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Tragedi ini menambah daftar panjang insiden di Bantar Gebang. Catatan sejarah menunjukkan beberapa kejadian serupa pernah terjadi, di antaranya longsor yang menimpa permukiman warga pada 2003 serta runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menimbulkan korban jiwa. Terbaru, pada Januari 2026, landasan di kawasan tersebut juga sempat amblas hingga menyeret tiga truk sampah ke aliran sungai.

READ  Antam Pongkor Gelar Safari Ramadan 1447 H, Teguhkan Integritas dan Kepedulian Sosial

KLH/BPLH kini telah memulai penyidikan menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan fasilitas tersebut. Langkah ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam regulasi tersebut, pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan kematian dapat dikenakan ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya, KLH/BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi, termasuk TPST Bantar Gebang.

Saat ini pemerintah masih memprioritaskan proses evakuasi korban serta penanganan lokasi longsor guna mencegah kejadian serupa. Dalam jangka panjang, pemerintah berencana mengubah fungsi TPST Bantar Gebang menjadi fasilitas khusus pengolahan sampah anorganik.

Selain itu, optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan serta penguatan sistem pemilahan sampah dari sumber juga disiapkan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta hingga 8.000 ton per hari secara lebih aman.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMenu MBG Dinilai Tak Seimbang, Garda Sakti Soroti Penggunaan Anggaran
Artikulli tjetërKeanekaragaman Hayati Bertambah, Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Keong Baru