Beranda Hukum MUI Sambut Kebijakan Pemerintah Batasi Akses Digital Anak

MUI Sambut Kebijakan Pemerintah Batasi Akses Digital Anak

Ilustrasi penggunaan sosial media. Foto pixabay.com

Publikbicara.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif kebijakan pemerintah yang membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

 

Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga MUI, Siti Ma’rifah mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan mampu melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan internet.

 

“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diharapkan dapat menjaga anak-anak dari berbagai risiko,” ujar Siti Ma’rifah dikutip dari MUI Digital, Sabtu (7/3).

Menurutnya, anak-anak saat ini semakin rentan terhadap beragam ancaman digital, seperti konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan teknologi.

Putri Ma’ruf Amin itu menilai kebijakan tersebut penting di tengah situasi yang ia sebut sebagai kondisi darurat digital.

Ia menekankan bahwa teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk memanusiakan manusia, bukan merusak proses tumbuh kembang anak.

Selain itu, regulasi ini juga dinilai dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak sehingga tanggung jawab pengawasan tidak sepenuhnya berada di keluarga.

“Langkah ini dapat membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital,” katanya.

MUI juga menilai kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menyiapkan generasi muda yang sehat secara mental serta mampu menggunakan teknologi secara bijak.

Namun demikian, MUI menegaskan bahwa penerapan regulasi harus tetap memperhatikan hak anak untuk berekspresi, berkomunikasi, serta mengakses informasi sesuai usia dan tahap perkembangan mereka.

“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan efektif tanpa menghilangkan hak anak untuk belajar dan berkomunikasi,” ujarnya.

READ  Ratusan Warga Antusias Hadiri Sosialisasi Perda Pondok Pesantren Bersama Samsul Hidayat: Ini yang Diungkapkan Anggota DPRD Dapil Jabar VI Kabupaten Bogor

Data Badan Pusat Statistik dalam Profil Anak Indonesia 2024 menunjukkan jumlah anak mencapai sekitar 28,65 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 79,8 juta jiwa.

Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 mencatat penetrasi internet pada Generasi Z mencapai 87,02 persen. Bahkan di daerah tertinggal, anak-anak mulai mengakses internet pada usia 13 hingga 14 tahun dengan penggunaan terbesar pada media sosial.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPesta Gol di Segiri! Borneo FC Gilas Persebaya, Tempel Ketat Persib