Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Sumber: Doc. Biro Hukum dan Humas BGN.
Publikbicara.com – Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan kabar yang menyebut lembaganya melarang masyarakat mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan resmi.
Klarifikasi disampaikan menyusul beredarnya narasi yang menyatakan masyarakat dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila memposting menu MBG. Dadan memastikan tidak pernah ada pernyataan maupun aturan internal yang mengarah pada ancaman pemidanaan tersebut.
“Saya justru senang jika masyarakat memposting menu MBG di media sosial. Itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (2/3).
Menurutnya, dokumentasi yang dibagikan orang tua siswa atau pihak sekolah membantu BGN pusat dalam memantau kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Melalui unggahan publik, BGN dapat melihat langsung variasi menu, penyajian, hingga standar mutu yang diterapkan.
Ia menambahkan, transparansi menjadi elemen penting dalam pelaksanaan program MBG agar kualitas gizi dan pelayanan tetap terjaga sesuai ketentuan.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami melakukan monitoring dan evaluasi. Itu menjadi masukan langsung bagi BGN,” katanya.
Dadan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama yang beredar dalam bentuk potongan pernyataan atau narasi tanpa konteks.
BGN memastikan tidak ada kebijakan yang membatasi partisipasi publik dalam mengawal program MBG, selama penyampaian informasi dilakukan secara bertanggung jawab.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













