Ilustrasi gambar Miras. Foto: deposit photos.
Publikbicara.com – Tragedi minuman keras oplosan kembali terjadi. Sebanyak sembilan warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, meninggal dunia setelah mengonsumsi miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi saset. Tiga korban lainnya hingga kini masih menjalani perawatan intensif.
Dalam kasus ini, Polres Subang mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait sejumlah korban yang mengalami gejala keracunan usai menenggak miras oplosan pada Senin (9/2).
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang,” ujarnya, dikutip dari detikJabar.
Dua tersangka masing-masing berinisial HS (49), pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, dan JM (50), pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.
Sementara PNM (29) dan EH (18) masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
Berdasarkan penyelidikan, para korban mengonsumsi miras oplosan di beberapa lokasi di Kota Subang. Beberapa jam setelahnya, mereka mengalami mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas.
Para korban sempat dilarikan ke RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang untuk mendapat penanganan medis. Namun hingga Kamis (12/2/2025), sembilan orang dinyatakan meninggal dunia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa botol bekas Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sampel cairan, muntahan dan darah korban, serta dokumen pendukung lainnya.
Aparat juga menelusuri gudang penyimpanan dan jalur distribusi dengan berkoordinasi bersama Ditresnarkoba Polda Jabar guna mengungkap pemasok utama.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras ilegal maupun oplosan karena berisiko fatal. Polisi memastikan razia dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan di wilayah hukum Subang.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













