Habiburokhman. (Foto: Prima/Man via Website dpr.go.id
Publikbicara.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan penolakan terhadap kemungkinan penerapan hukuman mati bagi ED, pria asal Pariaman, Sumatera Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap F (38).
Kasus tersebut menyedot perhatian publik karena korban pembunuhan diduga merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung ED yang berusia 17 tahun.
Dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026), Habiburokhman menyampaikan empati terhadap kondisi psikologis yang dialami ED saat mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam waktu yang lama.
“Kami sangat berempati kepada Pak ED. Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap beliau, meskipun yang bersangkutan melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Habiburokhman, dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan bahwa pembunuhan tetap merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Namun demikian, aparat penegak hukum diminta mempertimbangkan faktor keguncangan jiwa yang hebat sebagai latar belakang peristiwa tersebut.
Menurutnya, KUHP baru melalui Pasal 43 membuka kemungkinan tidak dipidananya seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang berat.
Selain itu, Pasal 54 KUHP mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.
“Setidaknya, terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Polres Pariaman sebelumnya menangkap ED atas dugaan pembunuhan terhadap Fikri (38). Korban ditemukan tergeletak di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung dalam kondisi kritis sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap dugaan bahwa Fikri merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak ED. Kasus tersebut telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025 dan masih dalam proses hukum.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













