Beranda Daerah Gubernur Jabar Pastikan Pasien Kanker hingga Gagal Ginjal Tetap Berobat

Gubernur Jabar Pastikan Pasien Kanker hingga Gagal Ginjal Tetap Berobat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pastikan penderita penyakit kronis di Jawa Barat yang merupakan warga miskin akan tetap mendapat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Foto: Pemprov Jabar.

Publikbicara.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan warga miskin penderita penyakit kronis di wilayahnya tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diambil menyusul adanya sejumlah pasien kronis yang tidak dapat melanjutkan pengobatan karena status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan.

Sebelumnya, para pasien tersebut tercatat sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung Kementerian Sosial. Namun, setelah dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial, sebagian warga tidak lagi tercantum sebagai peserta PBI.

Kondisi tersebut menyebabkan pembiayaan pengobatan mereka tidak lagi dijamin BPJS Kesehatan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar akan mengambil langkah cepat dengan mendata ulang warga yang benar-benar tidak mampu dan memiliki penyakit kronis, seperti penderita kanker yang memerlukan kemoterapi, thalasemia mayor yang membutuhkan transfusi darah rutin, serta pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah.

“Pemprov Jawa Barat akan segera mendata seluruh warga yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit kronis. Untuk jaminan asuransi kesehatannya, iuran BPJS akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi dikutip dari Pemprov Jabar, Senin (9/2/2026).

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Jabar akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi pasien kronis yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI namun kini tidak lagi masuk dalam data penerima bantuan pusat. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada pasien kronis yang terhenti pengobatannya akibat persoalan administrasi kepesertaan.

Dedi menegaskan, layanan kesehatan bagi penderita penyakit kronis tidak boleh terputus karena keterbatasan ekonomi maupun perubahan kebijakan pendataan.

READ  Mulai Pekan Depan, CFD Tegar Beriman Siapkan Jalur Khusus Pelari

“Pasien dengan penyakit berat tidak boleh menunda pengobatan. Negara harus hadir memastikan mereka tetap dilayani,” katanya.

Dengan ditanggungnya iuran BPJS Kesehatan oleh Pemprov Jabar, para penderita penyakit kronis dari kelompok warga miskin dapat kembali mengakses layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tanpa hambatan pembiayaan, sekaligus memberikan kepastian perlindungan sosial bagi masyarakat rentan di Jawa Barat.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKalah di Semifinal, Beregu Putra dan Putri Indonesia Raih Perunggu BATC 2026
Artikulli tjetërJakarta Diselimuti Awan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Beberapa Titik