Foto: Ilustrasi BPJS PBI.
Publikbicara.com – Nasib pilu dialami Ajat (37), pedagang es keliling asal Kabupaten Lebak, Banten. Di tengah perjuangannya melawan gagal ginjal kronis, akses pengobatan gratis yang selama ini ia andalkan melalui BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak dinonaktifkan, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Peristiwa itu terjadi saat Ajat tengah menjalani prosedur cuci darah di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung. Ia mengaku baru mengetahui status kepesertaan BPJS-nya nonaktif ketika proses medis sudah berlangsung.
“Jarum sudah ditusukkan, saya sedang cuci darah, lalu dipanggil dan diberi tahu BPJS saya tidak aktif,” ujar Ajat, Rabu (4/2/2026), dikutip dari detikHealth.
Kondisi tubuh yang lemah pascatindakan medis tidak menghentikan tekanan administratif yang harus dihadapi keluarga Ajat. Sang istri terpaksa bolak-balik mengurus kejelasan status kepesertaan ke Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Alih-alih reaktivasi, keluarga Ajat justru diarahkan untuk beralih ke jalur kepesertaan mandiri opsi yang nyaris mustahil bagi mereka.
“Untuk ongkos ke rumah sakit saja kami kesulitan. Saya hanya jualan es, sekarang pun sedang tidak dagang karena musim hujan. Kalau harus bayar iuran tiap bulan, kami tidak sanggup,” tuturnya.
Kasus Ajat bukanlah kejadian tunggal. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 30 pasien gagal ginjal di berbagai daerah mengalami penghentian layanan serupa sejak awal Februari 2026 akibat status BPJS PBI yang dinonaktifkan.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa bagi pasien gagal ginjal, keterlambatan cuci darah berpotensi berakibat fatal.
“Pasien datang ke rumah sakit untuk bertahan hidup, tetapi justru tertahan di loket pendaftaran karena BPJS mereka tiba-tiba nonaktif. Ini bukan semata persoalan administrasi, tapi soal hidup dan mati,” tegas dia.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Menurut Rizzky, pembaruan data PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.
BPJS Kesehatan juga mengklaim telah menyiapkan mekanisme pendampingan di fasilitas kesehatan.
“Bagi peserta yang mengalami kendala saat pendaftaran di rumah sakit, tersedia petugas BPJS SATU! (Siap Membantu!). Informasi kontak petugas tersebut biasanya dipasang di area publik rumah sakit,” jelas Rizzky. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













