Beranda Daerah Farhan Minta Kejari Awasi 4 Dinas di Pemkot Bandung

Farhan Minta Kejari Awasi 4 Dinas di Pemkot Bandung

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Foto: Pemprov Jabar.

Publikbicara.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk mengawasi kinerja empat dinas strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Permintaan tersebut disampaikan dalam penandatanganan perpanjangan kesepakatan kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemkot Bandung dan Kejari Kota Bandung yang berlangsung di Pendopo Kota Bandung, Selasa (21/1/2026).

Farhan mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita memperpanjang perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejari Kota Bandung. Mudah-mudahan kerja sama ini dapat membantu Pemkot Bandung dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pendampingan hukum,” ujar Farhan.

Dalam kesempatan tersebut, Farhan secara khusus meminta Kejari Kota Bandung untuk melakukan pengawasan terhadap empat dinas, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

Menurut Farhan, keempat dinas tersebut mengemban tugas besar pada tahun ini, khususnya dalam penanganan perbaikan 17 ruas jalan prioritas di Kota Bandung.

“Empat dinas ini mendapat tanggung jawab besar menangani perbaikan 17 ruas prioritas. Ini bukan pekerjaan sederhana, sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang akuntabel. Karena itu, pengawasan dari Kejari sangat dibutuhkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Abun Hasbullah Syambas menyatakan kesiapan jajarannya untuk bersinergi dengan Pemkot Bandung, terutama dalam pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kami siap melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek pemerintah agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Abun.

READ  Colchani, Kota yang Dibangun dari Garam! 🧂

Ia juga mengingatkan para kepala dinas di lingkungan Pemkot Bandung agar tidak ragu berkonsultasi langsung dengan Kejari apabila menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.

“Jangan bertanya ke luar atau ke pihak lain yang justru bisa menimbulkan kesalahan langkah. Lebih baik datang langsung ke Kejari, jangan saling mengatasnamakan,” tegasnya. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPSSI Kumpulkan FIFA Match Officials, Siapkan Perangkat Terbaik Hadapi Musim 2026
Artikulli tjetërKajari Bandung Ajukan Izin Penahanan Wakil Wali Kota ke Mendagri