Beranda Daerah Kemenperin Reformasi Kebijakan Bahan Baku untuk Perkuat IKM

Kemenperin Reformasi Kebijakan Bahan Baku untuk Perkuat IKM

Kemenperin perkuat dukungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) melalui reformasi kebijakan penyediaan bahan baku dan bahan penolong.

Publikbicara.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat dukungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) melalui reformasi kebijakan penyediaan bahan baku dan bahan penolong. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelancaran proses produksi sekaligus meningkatkan daya saing IKM di tengah dinamika iklim usaha.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, reformasi kebijakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan menyesuaikan perkembangan dunia usaha dan ketentuan hukum yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada penyempurnaan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong (PPBB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021.

“Upaya ini ditujukan untuk memastikan ketersediaan bahan baku bagi IKM agar proses produksinya dapat berjalan secara berkesinambungan,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).

Menperin mengungkapkan, pengembangan IKM masih dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses bahan baku, teknologi, sumber daya manusia, hingga permodalan. Selain itu, sebagian bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan IKM masih harus dipenuhi melalui impor.

Menurutnya, pelaku IKM kerap mengalami kendala dalam mengakses bahan baku impor akibat keterbatasan pasokan bahan baku lokal sesuai spesifikasi, volume impor yang kecil, hingga kompleksitas perizinan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk IKM.

Sebagai solusi, pemerintah memberikan ruang bagi IKM untuk memenuhi kebutuhan bahan baku impor melalui PPBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023. Melalui skema ini, IKM yang belum mampu melakukan impor secara mandiri tetap mendapatkan jaminan pasokan bahan baku.

READ  Hasil Seleksi Pemagangan Nasional 2025 Resmi Diumumkan!

Kemenperin saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang PPBB yang mengatur tata kelola importasi, mulai dari penetapan PPBB, mekanisme impor, verifikasi kemampuan IKM, hingga sistem pelaporan dan pengawasan.

“Importasi melalui PPBB dipastikan tepat sasaran karena hanya dapat disalurkan kepada IKM yang telah memiliki kontrak pemesanan,” tegas Agus.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menambahkan, PPBB merupakan badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang bertugas menyediakan bahan baku dan bahan penolong bagi IKM. PPBB wajib memiliki fasilitas penyimpanan minimal 500 meter persegi dan melayani sedikitnya lima pelaku IKM sesuai kelompok komoditas yang ditetapkan.

Permohonan penetapan PPBB dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) guna menyederhanakan proses administrasi. Meski demikian, pemenuhan persyaratan dan kewajiban pelaporan tetap menjadi perhatian utama.

Melalui pemanfaatan PPBB, Kemenperin berharap IKM dapat memperoleh bahan baku impor dengan lebih mudah, terjangkau, dan berkualitas. Ke depan, pemerintah juga berencana memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal bagi PPBB guna mendorong produktivitas IKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPresiden Prabowo Disambut Hangat Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di London