Beranda Daerah KAI Tutup 316 Perlintasan Rawan Sepanjang 2025, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

KAI Tutup 316 Perlintasan Rawan Sepanjang 2025, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

PT Kereta Api Indonesia catat 316 perlintasan rawan sepanjang 2025 dilakukan penutupan. Foto: KAI.

Publikbicara.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan sepanjang 2025. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menutup ratusan perlintasan sebidang yang dinilai berisiko tinggi terhadap kecelakaan.

Sepanjang tahun 2025, KAI telah menutup 316 perlintasan sebidang rawan kecelakaan melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang lebih tertib sekaligus mendukung agenda nasional peningkatan keselamatan transportasi.

Selain penutupan perlintasan, KAI juga mengedepankan pendekatan edukatif guna membangun budaya disiplin berlalu lintas di sekitar jalur kereta api.

Tercatat, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan, 212 edukasi ke sekolah, 687 pemasangan spanduk keselamatan, serta 655 kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di area stasiun.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menekankan bahwa keselamatan perjalanan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kepatuhan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak di palang pintu, mematuhi rambu, dan menunggu hingga benar-benar aman sebelum melintas. Tindakan sederhana ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Anne, Sabtu (17/1).

Dalam rangka menjaga keselamatan operasional, KAI juga melakukan 52 penertiban bangunan liar yang berada di area berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari pengamanan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (RUMAJA), yakni area yang digunakan untuk operasional dan perawatan jalur kereta.

Menurut Anne, RUMAJA harus dijaga tetap tertib dan bersih agar perjalanan kereta api berlangsung aman dan lancar. Ketentuan mengenai RUMAJA sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

READ  Desa Kalongsawah Gelar Sosialisasi Lingkungan Hidup untuk Tekan Stunting

“Penertiban kami lakukan dengan pendekatan humanis dan kolaboratif. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang yang aman dan tertib bagi semua, bukan semata penegakan aturan,” jelasnya.

Upaya keselamatan ini juga diperkuat melalui pelibatan komunitas. Hingga kini, KAI membina 56 komunitas railfans dengan total 6.455 anggota.

Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 1.509 kegiatan bersama komunitas, khususnya dalam kampanye keselamatan perjalanan dan edukasi publik di lingkungan perkeretaapian.

“Kami percaya budaya selamat tumbuh dari kebiasaan baik yang dilakukan bersama. Tidak menerobos palang pintu dan tidak beraktivitas di jalur rel adalah kontribusi nyata masyarakat dalam menjaga keselamatan,” tambah Anne.

Melalui penutupan perlintasan berisiko, edukasi berkelanjutan, penertiban bangunan liar, serta pengamanan RUMAJA, KAI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan andal.

KAI pun mengajak masyarakat menjadikan tertib di perlintasan sebagai bagian dari gaya hidup sehari-hari.

“Keselamatan adalah wujud kepedulian. Dengan tertib hari ini, kita menjaga masa depan yang lebih aman untuk semua,” tutup Anne. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPemprov Jabar Akan Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Penutupan Tambang Sementara di Bogor