Beranda Daerah DLH Hentikan Pengolahan Sampah di Desa Dayeuh, Cileungsi

DLH Hentikan Pengolahan Sampah di Desa Dayeuh, Cileungsi

Rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin Kepala DLH Kabupaten Bogor Tengku Mulya, Kepala Diskominfo, Camat Cileungsi, Satpol PP, serta jajaran pemerintah desa.

Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan seluruh aktivitas pengolahan sampah domestik menggunakan incinerator milik PT Aspex Kumbong yang beroperasi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1/2026). Penghentian dilakukan karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian perizinan serta belum terpenuhinya persetujuan lingkungan dan sosial dari masyarakat setempat.

Keputusan penghentian tersebut diambil atas arahan langsung Bupati Bogor Rudy Susmanto, menyusul ramainya laporan publik terkait masuknya sampah domestik dari Kota Tangerang Selatan ke wilayah Bogor dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat mentoleransi kegiatan pengelolaan limbah yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tanpa dasar perizinan yang lengkap dan sah.

“Hari ini Dinas Lingkungan Hidup turun langsung memastikan seluruh aspek perizinan, dampak lingkungan, dan persetujuan masyarakat. Dari hasil pengecekan awal, terdapat sejumlah hal yang belum terpenuhi sehingga kegiatan tersebut harus dihentikan,” ujar Rudy dikutip dari laman resmi Pemkab Bogor.

Sebelumnya, laporan lapangan telah disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Desa Dayeuh, yang merekomendasikan agar aktivitas PT Aspex Kumbong tidak dilanjutkan karena menimbulkan keresahan warga.

Menindaklanjuti hal itu, rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin Kepala DLH Kabupaten Bogor Tengku Mulya, didampingi Kepala Diskominfo, Camat Cileungsi, Satpol PP, serta jajaran pemerintah desa, meninjau langsung lokasi operasional perusahaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memastikan kelengkapan dokumen perizinan usaha, persetujuan lingkungan, serta mekanisme pengelolaan dampak yang seharusnya menjadi prasyarat kegiatan incinerator.

Pemkab Bogor menegaskan, penghentian ini bersifat tegas dan berlaku sampai seluruh kewajiban perizinan, lingkungan, serta persetujuan masyarakat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red).

READ  PWI Luncurkan Kick Off HPN 2026, Doorprize Fantastis Siap Dibagikan

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBulog Siapkan Beras Satu Harga Nasional, Papua Tak Lagi Rp 16.000
Artikulli tjetërRudy Susmanto Hadiri Musrenbang Puspanegara, APBD 2027 Disiapkan dari Aspirasi Warga