Beras SPHP. Foto: Bapanas.
Publikbicara.com – Pemerintah melalui Perum Bulog tengah menyiapkan kebijakan besar di sektor pangan. Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengungkapkan rencana penerapan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan satu harga nasional dari Sabang sampai Merauke.
Kebijakan ini ditujukan khusus untuk beras SPHP, bukan beras premium. Rizal mengatakan, harga dasar beras SPHP ditetapkan sebesar Rp 11.000 per kilogram saat keluar dari gudang Bulog dan berlaku merata di seluruh Indonesia.
“Yang kami seragamkan adalah beras SPHP-nya. Jadi satu harga nasional dari Sabang sampai Merauke,” ujar Rizal dikutip dari Kompas.com, Senin (12/1/2026).
Dengan skema tersebut, harga eceran beras SPHP di tingkat konsumen akan mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET). Dampaknya paling signifikan dirasakan di wilayah timur Indonesia, terutama Papua dan Maluku, yang selama ini menghadapi harga beras medium di atas Rp 15.000 hingga Rp 16.000 per kilogram.
Jika kebijakan ini berjalan, harga beras SPHP di wilayah tersebut akan turun menjadi Rp 12.500 per kilogram.
Rizal menjelaskan, dalam sistem satu harga ini pengecer diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.500 per kilogram. Namun ia belum dapat memastikan kapan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan.
Meski demikian, konsep kebijakan beras satu harga telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, serta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Untuk menopang biaya distribusi yang berbeda-beda antarwilayah, pemerintah menyiapkan skema subsidi silang. Bulog pun akan mendapatkan tambahan margin keuntungan, dari sebelumnya Rp 50 per kilogram menjadi sebesar 7 persen dari setiap penugasan pemerintah.
Saat ini, harga beras SPHP masih dibedakan berdasarkan tiga zona. Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi) Rp 12.500 per kilogram. Zona 2 (Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan) Rp 13.100 per kilogram. Sementara Zona 3 (Maluku dan Papua) Rp 13.500 per kilogram. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow










