Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Publikbicara.com – Kebiasaan merokok di balik kemudi yang selama ini kerap dianggap sepele kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga negara Indonesia, Syah Wardi, mengajukan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menilai aturan tersebut belum memberikan sanksi tegas bagi pengemudi yang merokok saat berkendara.
Gugatan tersebut teregister dalam perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026. Syah Wardi menguji Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, yang selama ini menjadi dasar kewajiban berkendara dengan “penuh konsentrasi” dan ancaman sanksinya.
Menurut pemohon, frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) dinilai kabur dan membuka ruang tafsir yang luas. Akibatnya, perilaku yang secara nyata berisiko seperti merokok sambil mengemudi sering luput dari jerat hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
“Merokok saat mengemudi bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi memiliki potensi bahaya nyata. Pengemudi harus melepas satu tangan dari kemudi, fokus visual terpecah, serta berisiko bereaksi spontan akibat abu atau bara api rokok,” ujar Syah Wardi dalam dokumen permohonannya seperti dilansir Mobil123.com.
Ia menilai kondisi tersebut menciptakan kekosongan norma yang berdampak langsung pada lemahnya perlindungan keselamatan publik di jalan raya.
Selama ini, larangan merokok bagi pengemudi hanya banyak diatur dalam regulasi turunan, seperti peraturan menteri, yang menurutnya tidak cukup kuat secara hukum pidana.
Selain itu, Syah Wardi juga mempersoalkan Pasal 283 UU LLAJ yang hanya mengatur ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu bagi pelanggaran konsentrasi berkendara. Ia menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan potensi risiko kecelakaan yang bisa mengancam nyawa pengguna jalan lain.
“Ancaman sanksi saat ini tidak menimbulkan efek jera dan belum mencerminkan tingkat bahaya yang ditimbulkan oleh pengemudi yang tidak berkonsentrasi penuh,” tegasnya.
Gugatan ini membuka kembali perdebatan publik mengenai keselamatan berlalu lintas, khususnya soal kebiasaan merokok di jalan raya yang masih lazim ditemui, baik pada pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













