Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Foto: IMCNews.ID.
Publikbicara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi dikutip dari detik.com.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Yaqut dengan pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan kuota haji tersebut. Budi menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan terhadap potensi kerugian negara yang timbul dari perkara ini.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi perhatian publik lantaran menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













