Beranda Hukum MK Gelar Sidang Kurikulum Nasional, Pemohon Dorong Pendidikan Lingkungan Hidup Masuk Kurikulum...

MK Gelar Sidang Kurikulum Nasional, Pemohon Dorong Pendidikan Lingkungan Hidup Masuk Kurikulum Wajib

Publikbicara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Kamis (8/1/2026). Permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025 ini menguji ketentuan kurikulum nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon, Beryl Hamdi Rayhan, meminta Mahkamah mewajibkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran nasional dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Permohonan tersebut dilandasi kekhawatiran atas minimnya muatan lingkungan hidup dalam sistem pendidikan nasional saat ini.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, agenda semula adalah mendengarkan perbaikan permohonan. Namun, pemohon tidak hadir sehingga ketidakhadiran tersebut akan dilaporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam permohonannya, pemohon menilai kurikulum pendidikan belum cukup membekali peserta didik dengan pemahaman mengenai isu perubahan iklim, keberlanjutan lingkungan, hingga pengelolaan sampah dan limbah. Menurutnya, negara perlu menempatkan pendidikan lingkungan hidup sebagai instrumen utama dalam membentuk kesadaran generasi muda.

Tak hanya di tingkat dasar dan menengah, pemohon juga mengusulkan agar pendidikan lingkungan hidup diwajibkan di perguruan tinggi. Pendidikan tinggi dinilai memiliki peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kepedulian lingkungan serta siap menghadapi tantangan global.

Selain isu lingkungan, pemohon turut mendorong agar mata kuliah karier dan kewirausahaan dijadikan sebagai mata kuliah wajib nasional. Usulan ini dinilai penting untuk menyesuaikan kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia industri serta meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Mahkamah akan menentukan kelanjutan perkara ini setelah RPH membahas ketidakhadiran pemohon dalam persidangan. (Red).

READ  Belajar Matematika : Ini Cara Mudah Menyelesaikan Persamaan dan Pertidaksamaan

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPendapatan Negara Rp2.756 Triliun, Menkeu: APBN Jadi Tameng Hadapi Tekanan Global
Artikulli tjetërKPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024