Beranda Daerah KPK Tetapkan Bupati dan Ayahnya Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek

KPK Tetapkan Bupati dan Ayahnya Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek

Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Suap Proyek.

Publikbicara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan korupsi dengan modus ijon proyek yang melibatkan kepala daerah di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025), KPK mengamankan 10 orang dari hasil tindak lanjut laporan masyarakat.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, delapan orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK) yang juga

Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang muka proyek dari pihak swasta berinisial SRJ, jauh sebelum proyek tersebut tersedia secara resmi.

Konstruksi perkara menunjukkan bahwa setelah dilantik pada akhir 2024, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ yang selama ini dikenal sebagai kontraktor langganan proyek di Kabupaten Bekasi.

“Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, saudara ADK secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara, termasuk saudara HMK,” ujar Asep, dikutip dari kanal resmi YouTube KPK, Sabtu (20/12/2025).

Total dana yang diterima ADK dan HMK dari SRJ mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, KPK juga menemukan aliran dana lain kepada ADK sepanjang 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.

Dalam penggeledahan, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah ADK, yang diduga merupakan sisa setoran tahap keempat.

Tak hanya dua nama tersebut, KPK juga menetapkan SRJ selaku pihak swasta pemberi dana.

Seluruh tersangka resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025.

READ  Fenomena SD Kekurangan Siswa, Pemerintah Siapkan Evaluasi Nasional

Atas perbuatannya, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ dijerat sebagai pemberi suap sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.

Asep menegaskan, uang ijon tersebut merupakan jaminan proyek untuk tahun-tahun mendatang, meski proyeknya sendiri belum ada.

“Ini uang muka jaminan proyek. Proyek belum tersedia, tapi uang sudah diminta dan diterima,” tegasnya. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPSSI Perkuat Fondasi Pelatih Nasional Lewat Kursus Lisensi B di Bandung
Artikulli tjetërPerkuat Garda Terdepan Kesehatan, Bupati Bogor Beri Mandat Tambahan Kepala Puskesmas