Pemkab Bogor Perkuat Transparansi Publik Lewat Bimtek PPID dan SP4N-LAPOR
Publikbicara.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana serta Pengelola SP4N-LAPOR! untuk seluruh perangkat daerah, Selasa (2/12/25) di Gerbera Hotel. Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Pengelolaan Informasi Publik dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR!”
Bimtek tersebut menjadi upaya Pemkab Bogor memperkuat transparansi dan meningkatkan kualitas layanan pengaduan masyarakat di tengah percepatan transformasi digital.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, menegaskan bahwa pemerintah dituntut untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi serta meningkatnya ekspektasi publik terhadap kecepatan dan keterbukaan layanan.
“Masyarakat kini menuntut akses informasi yang cepat, mudah, dan dapat dipercaya. Mekanisme pengaduan pun harus ditangani secara profesional dan terintegrasi,” ujarnya.
Ia menyebut PPID dan sistem nasional SP4N-LAPOR! memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif. PPID bertugas memastikan permohonan informasi publik ditangani sesuai ketentuan.
Sementara SP4N-LAPOR! menjadi kanal resmi pengaduan yang terhubung secara nasional untuk menerima keluhan, aspirasi, hingga masukan warga.
“Tantangan kita adalah bagaimana memberikan respons yang cepat, solutif, dan akuntabel. Ini membutuhkan peningkatan kapasitas SDM, pemahaman regulasi, serta kemampuan memanfaatkan teknologi,” tambahnya.
Bambang juga menekankan bahwa transformasi digital bukan hanya soal pembaruan sistem, tetapi perubahan pola pikir aparatur agar lebih adaptif dan inovatif. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dalam peningkatan kualitas layanan informasi dan pengaduan.
Sejalan dengan itu, Koordinator Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, menyampaikan bahwa kualitas komunikasi pemerintah sangat menentukan kepercayaan masyarakat.
“SP4N-LAPOR bukan sekadar kanal pengaduan, tetapi instrumen penting membangun transparansi dan responsivitas. PPID harus mengelola informasi secara profesional dan terstruktur,” ujarnya.
Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Mahi M. Hikmat, dalam sesi pemaparan juga menekankan bahwa layanan informasi publik merupakan amanat undang-undang. Menurutnya, informasi publik harus dikelola dengan benar, mudah diakses, dan disampaikan secara akurat kepada masyarakat.
Ia turut memaparkan pentingnya pemahaman PPID terhadap penyelesaian sengketa informasi. Sengketa kerap muncul akibat perbedaan persepsi antara badan publik dan pemohon informasi.
“PPID harus menjadi garda terdepan dalam menyediakan layanan informasi publik yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar potensi sengketa dapat diminimalkan,” ujarnya.
Diskominfo berharap bimtek ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur daerah, memperkuat budaya transparansi, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern dan terpercaya di Kabupaten Bogor. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













