Beranda Daerah Rakor Nasional Sepakati Langkah Tegas Berantas Mafia Tanah

Rakor Nasional Sepakati Langkah Tegas Berantas Mafia Tanah

Publikbicara.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmen memerangi mafia tanah. Penegasan itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Syahardiantono, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan yang digelar Rabu (03/12/2025).

Syahardiantono menyatakan kolaborasi lintas lembaga merupakan kunci utama dalam memutus praktik mafia tanah.

“Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya harus terus diperkuat agar pencegahan dan penegakan hukum berjalan lebih komprehensif, transparan, dan efektif,” ujarnya.

Ia memaparkan hasil kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah yang menunjukkan capaian signifikan sepanjang 2025. Data Polri mencatat pengaduan masyarakat terkait perkara pertanahan turun dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan pada 2025.

“Penurunan lebih dari 100 persen ini mencerminkan meningkatnya efektivitas langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama,” kata Syahardiantono.

Selain itu, dari 107 target operasi, Satgas berhasil menuntaskan 90 kasus dan menetapkan 185 tersangka. Tidak hanya itu, lebih dari 14.000 hektare tanah berhasil diselamatkan, sekaligus mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp23 triliun.

Dari sisi kebijakan, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak dapat ditangani secara sektoral.

“Tidak mungkin memberantas mafia tanah hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.

Ia menyebut ada dua strategi penting yang harus dijalankan: ketegasan aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku serta penguatan integritas internal ATR/BPN agar tidak ada pegawai yang terlibat dalam jaringan mafia tanah.

“Mafia tanah terus bermetamorfosis. Kita harus lebih cepat, lebih tegas, dan lebih bersih,” ujarnya.

Rakor ini dihadiri perwakilan aparat penegak hukum dari Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Hadir pula Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto.

READ  Penertiban Tambang Ilegal Dihari Ketiga, Ini Kata Polsek Nanggung

Selain itu, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiarie, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan para Kepala Kantor Wilayah BPN dari berbagai daerah. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBogor Gelar Festival Film Perdana, Satu Kecamatan Wajib Produksi Satu Film
Artikulli tjetërTekan Beban TPA, Bogor dan Jabar Sepakat Terapkan Teknologi Konversi Sampah ke Energi