Beranda Daerah Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap 56 Kasus, 61 Tersangka Ditangkap Sepanjang 2025

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap 56 Kasus, 61 Tersangka Ditangkap Sepanjang 2025

Barang Bukti. Dok : Polres Lebak.

Publikbicara.com – Polres Lebak mempertegas komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lebak. Sepanjang Januari hingga November 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap 56 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 61 tersangka dari berbagai jaringan.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengungkapkan bahwa puluhan kasus tersebut terdiri atas 32 kasus narkotika jenis sabu, satu kasus ganja yang digabung dengan laporan sabu, serta 24 kasus peredaran obat-obatan berbahaya. Dari total tersangka, 56 orang adalah laki-laki, tiga perempuan, dan dua di antaranya laki-laki di bawah umur.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari berbagai jenis.

“Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 171,83 gram, ganja 2,18 gram, 10.998 butir Hexymer, 5.144 butir Tramadol, serta 36 butir Alprazolam,” jelas Zaki, Jumat (28/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Polres Lebak tidak memberi ruang bagi para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Polres Lebak menyatakan perang terhadap narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak generasi muda. Penindakan dan pencegahan akan terus kami lakukan secara masif,” tegasnya.

Upaya memerangi narkoba tidak hanya dilakukan melalui tindakan hukum. Polres Lebak juga aktif menggelar kegiatan pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah serta edukasi masyarakat lewat program Jum’at Keliling dan pertemuan dengan tokoh agama, pemuda, dan masyarakat.

“Pencegahan sejak dini sangat penting. Keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat harus berperan dalam mengawasi generasi muda,” lanjut Zaki.

Kapolres mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

“Mari bersama menjaga Kabupaten Lebak tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Red).

READ  Kini SKCK Bisa Dicetak di Polres Mana Saja, Cukup Daftar Lewat Aplikasi Presisi

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakAliran Irigasi Cidurian Dipulihkan, UPT Jasinga Gerakkan Warga Bersihkan Saluran Sendung
Artikulli tjetërTiga Raperda Resmi Disepakati, Pemkab dan DPRD Mantapkan Reformasi Tata Kelola dan Layanan Publik