Publikbicara.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Gedung Serbaguna 1 Setda Kabupaten Bogor, Kamis (27/11/25). Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, serta unsur aparat penegak hukum dari berbagai institusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Ia mengapresiasi keterlibatan seluruh pihak serta menyebut pertemuan tersebut sebagai momentum penting untuk menyamakan persepsi.
“Seluruh aparat penegak hukum perlu memiliki pemahaman yang sama. KUHP baru membawa perubahan signifikan baik dari filosofi maupun substansinya,” ujar Kajari.
Denny menjelaskan, pembaruan melalui UU No. 1 Tahun 2023 bukan sekadar pergantian pasal, tetapi penataan ulang sistem hukum pidana nasional. Pembaruan itu mencakup penguatan nilai-nilai Pancasila, penghormatan hak asasi manusia, penerapan restorative justice, hingga pengakuan terhadap kearifan lokal.
Sosialisasi diikuti lengkap oleh Jaksa Pengacara Negara, Jaksa Penuntut Umum, penyidik Polres, unsur TNI dari Kodim, hingga para hakim. Menurut Kajari, kehadiran lintas sektor tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mengantisipasi potensi salah tafsir di lapangan.
“Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesiapan semua pihak dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai regulasi yang akan berlaku,” kata Denny.
Pemkab Bogor menilai kegiatan ini sebagai langkah awal dalam memastikan transisi menuju hukum pidana baru berjalan efektif di daerah. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow











