Beranda Daerah Tumpang Tindih Lahan Tak Kunjung Selesai, Adian Dorong Tiga Kementerian Bersinergi

Tumpang Tindih Lahan Tak Kunjung Selesai, Adian Dorong Tiga Kementerian Bersinergi

Publikbicara.com – Persoalan desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan kembali mencuat sebagai salah satu problem besar agraria di Indonesia. Anggota DPR RI dari Dapil Kabupaten Bogor, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan konflik ini berlarut-larut karena telah menimbulkan dampak sosial yang serius bagi masyarakat desa.

Menurut Adian, terdapat 25.863 desa di Indonesia yang status wilayahnya tumpang tindih dengan kawasan hutan. Kondisi itu membuat masyarakat kerap tersandung persoalan hukum hanya karena memanfaatkan ruang hidup yang telah ditempati secara turun-temurun.

“Banyak masyarakat menjadi korban. Tumpang tindih lahan, tumpang tindih administrasi, semuanya lahir dari buruknya pencatatan dan penetapan wilayah,” ujar Adian di Festival Aspirasi BAM DPR RI di Wisma DPR Cisarua, Jumat (21/11/2025).

Acara tersebut mempertemukan BAM DPR RI dengan para kepala desa dari wilayah Kabupaten Bogor yang termasuk dalam kawasan hutan. Mereka diberikan ruang untuk menyampaikan langsung persoalan yang dihadapi masyarakat mulai dari akses pemanfaatan lahan hingga kriminalisasi atas aktivitas tradisional.

Salah satu cerita yang mencuri perhatian ialah kasus seorang warga yang dipenjara hingga satu tahun hanya karena mencari cacing di dalam kawasan hutan.

“Hal seperti itu tidak boleh terjadi. Negara seharusnya melindungi rakyatnya, bukan memenjarakan mereka hanya karena persoalan administratif,” tegas Adian.

Adian menilai, akar masalah ini terletak pada tumpang tindih kewenangan pemerintah. Ia mendesak Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri untuk segera duduk bersama merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial.

“Kalau hanya sebagian desa dilepas, itu hanya menyelesaikan masalah sementara. Pada akhirnya, konflik baru akan muncul lagi,” katanya.

READ  Pemkab Pastikan Proyek Tujuh Ruas Jalan di Kawasan Tambang Tetap Berjalan: Ini Kata Sekda Ajat Rochmat Jatnika

Di Kabupaten Bogor sendiri, tercatat 96 desa berada dalam kawasan hutan. Kondisi ini telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi sumber kerentanan hukum bagi warganya mulai dari persoalan legalitas pemukiman, akses pembangunan infrastruktur, hingga larangan memanfaatkan lahan.

Melalui Festival Aspirasi ini, Adian berkomitmen memperjuangkan penyelesaian konflik lahan tersebut.

“Para kepala desa sudah satu pemikiran. Pertemuan ini memberi energi bagi kita untuk melangkah lebih jauh,” ujarnya. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakFIFA Percaya Indonesia Gelar FIFA Series 2026, Erick Beri Apresiasi
Artikulli tjetërSambut Libur Nataru, Pemerintah Beri Diskon Tiket Kapal PELNI hingga 20 Persen