Publikbicara — Lima mahasiswa berani mengetuk pintu Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025, membawa gugatan yang berpotensi mengubah sejarah sistem pemerintahan Indonesia.
Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Melalui uji materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), para pemohon meminta MK memberikan ruang bagi rakyat—sebagai konstituen—untuk memberhentikan anggota DPR.
Mereka menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang dinilai belum memberi mekanisme kontrol langsung dari publik.
Ikhsan menegaskan, permohonan ini bukan didorong sentimen negatif terhadap DPR atau partai politik, melainkan bentuk kepedulian untuk memperbaiki sistem.
“Permohonan a quo tidak berangkat dari kebencian, tetapi dari niat berbenah,” ujarnya dalam laman resmi MK.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













