Beranda Hukum Presiden Setujui Revisi KUHAP, DPR Resmi Sahkan Aturan Baru Hukum Acara Pidana

Presiden Setujui Revisi KUHAP, DPR Resmi Sahkan Aturan Baru Hukum Acara Pidana

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Acara Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Foto: Tangkap layar/TVR Parlemen.

Publikbicara.com – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025). Persetujuan itu diberikan setelah pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap revisi KUHAP yang dianggap penting untuk memperbarui sistem hukum acara pidana nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik selesainya pembahasan RUU KUHAP di Komisi III dan disahkannya di forum paripurna.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota DPR,” ujar Supratman dalam penyampaian pandangan pemerintah, dilansir dari Antara.

Menurut Supratman, revisi KUHAP menjadi penting setelah lebih dari 40 tahun aturan lama diberlakukan. KUHAP 1981 yang sebelumnya berhasil menggantikan HIR warisan kolonial kini dinilai tidak lagi memadai untuk menghadapi perkembangan teknologi, perubahan struktur ketatanegaraan, dan dinamika sosial masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pembaharuan hukum acara pidana diperlukan agar proses penegakan hukum mampu merespons berbagai bentuk kejahatan modern, termasuk kejahatan siber dan tindak pidana lintas negara, tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia.

“Kita menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks. KUHAP harus adaptif dan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak warga negara,” kata Supratman.

Dengan disahkannya revisi KUHAP ini, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat lebih modern, transparan, serta mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan. (Red).

READ  Presiden Prabowo Hadiri KTT Sharm El-Sheikh, Komitmen Indonesia Suarakan Perdamaian untuk Rakyat Palestina 

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakRUU KUHAP Resmi Jadi UU, DPR Tegaskan 14 Substansi Pembaruan Hukum Acara Pidana
Artikulli tjetërAncelotti Tegur Keras Estevao, lalu Puji Setinggi Langit Setelah Sang Wonderkid Bangkit