Beranda Daerah Lewat Super Apps Presisi, Pembuatan SKCK Kian Mudah dan Cepat

Lewat Super Apps Presisi, Pembuatan SKCK Kian Mudah dan Cepat

Publikbicara.com – Polri terus memperluas kemudahan layanan digital bagi masyarakat melalui aplikasi Super Apps Presisi, salah satunya untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Layanan ini memungkinkan masyarakat mengajukan SKCK secara online sebelum mengambil dokumen fisiknya di kantor polisi.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasihumas Polres Lebak, Ipda Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan fitur SKCK di Super Apps Presisi dirancang untuk memangkas antrean dan mempercepat proses administrasi.

Menurutnya, proses pengajuan dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari mengunduh aplikasi hingga verifikasi di kantor polisi.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengajukan SKCK dari mana saja. Namun pengambilan tetap dilakukan secara langsung untuk proses verifikasi,” ujarnya.

Langkah Pembuatan SKCK via Super Apps Presisi:

1. Mengunduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store atau App Store.

2. Membuat akun dengan melampirkan foto KTP, foto selfie, dan selfie bersama KTP, atau masuk bila sudah memiliki akun.

3. Memilih menu SKCK di halaman utama aplikasi.

4. Mengajukan permohonan dengan menekan fitur “Ajukan SKCK”.

5. Mengisi data diri sesuai KTP.

6. Mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, pas foto, dan akta kelahiran.

7. Memilih metode pembayaran, umumnya melalui virtual account BRI.

8. Melakukan pembayaran sesuai tarif yang ditetapkan.

9. Mencetak bukti pendaftaran yang diterima via email.

10. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk verifikasi serta pengambilan SKCK.

Moestafa menegaskan bahwa SKCK tetap diterbitkan di tingkat Polres, bukan Polsek, terutama untuk kebutuhan administratif seperti PPPK/CPNS. Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000 dan berlaku selama enam bulan.

Ia menambahkan bahwa proses penerbitan sangat cepat. “Jika berkas lengkap, SKCK bisa selesai dalam 5–15 menit. Maksimal satu hari kerja,” jelasnya.

READ  Tiga Anggota Polres Lebak Diganjar Penghargaan atas Dedikasi dan Loyalitas Tugas

Persyaratan Berkas :

– Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli

– Fotokopi akta lahir/ijazah/surat nikah

– Fotokopi Kartu Keluarga

– Identitas lain bagi pemohon yang belum memiliki KTP

– Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah

– Kartu BPJS Kesehatan aktif

Layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengajukan SKCK tanpa harus antre panjang di kantor polisi. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakAcaraki Jamu Festival Dorong Jamu Masuk Arus Utama Ekonomi Kreatif Indonesia
Artikulli tjetërConor Gallagher Dikabarkan Selangkah Lagi Merapat ke Manchester United