Beranda Hukum Diduga Prostitusi Daring Terungkap, Dua WNA Uzbekistan Diamankan di Hotel Jakarta

Diduga Prostitusi Daring Terungkap, Dua WNA Uzbekistan Diamankan di Hotel Jakarta

Tangkapan Layar: Konferensi Pers, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Foto: Instragram Imigrasi Jakbar.

Publikbicara.com – Petugas Imigrasi Jakarta Barat mengamankan dua perempuan asal Uzbekistan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring di wilayah Jakarta. Keduanya, berinisial SS (35) dan KD (22), ditangkap saat transaksi berlangsung di sebuah hotel pada Rabu (12/11) malam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan siber yang dilakukan tim intelijen keimigrasian. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi penyamaran.

“Dua perempuan ini berhasil kami amankan setelah tim melakukan undercover buying. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya aktivitas prostitusi online,” ujar Ronald dalam keterangan pers, Jumat (14/11).

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa operasi digelar setelah petugas menerima indikasi kuat mengenai praktik prostitusi yang melibatkan warga negara asing. “Tim lapangan lalu memancing interaksi untuk memastikan kegiatan itu benar terjadi,” katanya.

Saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 20.45 WIB, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua paspor Uzbekistan, alat kontrasepsi, uang tunai sekitar Rp 30 juta, serta percakapan elektronik yang mengarah pada transaksi. Tarif layanan disebut mencapai 900 dolar AS atau sekitar Rp 15 juta per pertemuan.

Penyidik juga menduga keberadaan seorang perantara berinisial L yang berperan menghubungkan klien dengan kedua perempuan tersebut. “Kami masih menelusuri keberadaan L untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Pamuji.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yoga Kharisma Suhud, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan saat transaksi tengah berlangsung. “Ketika petugas masuk ke kamar hotel, praktik tersebut sudah terjadi. Ini menjadi bukti yang memperkuat dugaan kami,” ujarnya.

READ  Pramono Anung Janjikan Dana Hibah untuk Ormas yang Berkontribusi Bangun Jakarta

Atas pelanggaran tersebut, SS dan KD dikenai sanksi administrasi berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, mereka disangka menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPresiden Prabowo Instruksikan BNPB Percepat Penanganan Longsor Cilacap
Artikulli tjetërBupati Bogor Raih Penghargaan Pahlawan Inspiratif di Indonesia Kita Awards 2025