Publikbicara.com – Sebanyak 2.039 kios pupuk bersubsidi resmi dicabut izinnya setelah kedapatan menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pelanggaran ini menyebabkan selisih harga mencapai Rp20.000–Rp21.000 per sak, yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp600 miliar per tahun bagi petani.
Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian kini memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.
Pengawasan digital dan penegakan hukum diperkuat untuk memastikan pupuk tersalurkan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi petani dari praktik curang yang dapat mengganggu produksi pangan nasional.
Upaya bersama ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan pangan Indonesia.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













