Publikbicara.com — Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Status ini ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut Roy bukan satu-satunya tersangka. Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RS, ES, KTR, MRF, RE, DHL, RHS, dan TT.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster. Roy berada di klaster kedua bersama RHS dan TT. Rincian klaster pertama belum dijelaskan lebih lanjut.
Kasus ini kini terus bergulir di bawah penanganan kepolisian.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













