Beranda Hukum 175 Peserta Ikuti Profile Assessment Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, MA Tegaskan...

175 Peserta Ikuti Profile Assessment Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, MA Tegaskan Integritas Jadi Kunci

Publikbicara.com – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, secara resmi membuka kegiatan profile assessment dan wawancara Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIII Tahun 2025, Senin (3/11), di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) MA, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sebanyak 175 peserta mengikuti kegiatan ini setelah dinyatakan lolos ujian tertulis yang digelar pada September 2025 lalu.

“Seluruh peserta telah hadir dalam keadaan sehat dan siap mengikuti kegiatan profile assessment dan wawancara,” ujar Sekretaris Panitia Seleksi, Dr. H. Minanoer Rachman, dalam laporan pembukaan.

Pelaksanaan profile assessment dan wawancara dijadwalkan berlangsung pada 3–6 November 2025. Kegiatan ini melibatkan tim asesmen yang terdiri dari ahli psikologi profesional dan berpengalaman, guna menilai karakter dan integritas calon hakim ad hoc.

Suharto dalam sambutannya menegaskan, hasil profile assessment akan menjadi dasar untuk mengetahui psikogram dan kepribadian peserta secara komprehensif, sebelum menentukan kelayakan untuk diangkat sebagai hakim ad hoc Tipikor.

“Profesi hakim bukan hanya soal kepintaran dalam hukum, tetapi juga integritas, kejujuran, dan keteguhan prinsip,” tegasnya.

“Hakim adalah profesi yang mulia dan terhormat karena menjadi pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan,” lanjut Suharto.

Selain profile assessment, para peserta juga akan menjalani wawancara dengan tim pewawancara yang terdiri dari unsur praktisi hukum, pejabat MA, dan akademisi, melalui sistem hybrid daring dan luring.

Panitia seleksi turut melakukan penilaian rekam jejak para peserta dengan melibatkan Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial (KY), Indonesia Corruption Watch (ICW), PPATK, MAPPI, serta masyarakat umum.

Sebelumnya, pendaftaran seleksi administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII telah dibuka sejak 17 Juli hingga 15 Agustus 2025, berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2025.

READ  Rumah Eks Kepala BPOM di Bogor Disambangi Oleh Bareskrim Polri Untuk Penggeledahan

Peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus warga negara Indonesia, berpendidikan minimal Sarjana Hukum atau setara, memiliki pengalaman hukum minimal 15 tahun, serta melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Dari hasil seleksi tahap ini, akan dipilih 10 peserta terbaik untuk diangkat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia. (Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJasad Perempuan Terbakar Gegerkan Warga Lamongan, Polisi Selidiki Dugaan Terkait Kasus Perampokan
Artikulli tjetërCamat Ciawi Ajak Pelaku Usaha Tanam Pohon: Dari Hotel hingga Villa Bergerak Hijaukan Lingkungan